JPU Ungkap Aliran Uang Kasus Timah dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran uang dari Harvey Moeis ke istrinya Sandra Dewi. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komodit

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran uang dari Harvey Moeis ke istrinya Sandra Dewi. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Harvey pun disebut diperkaya Rp 420 miliar terkait korupsi timah.
Baca juga:
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU turut membeberkan fakta soal uang yang didapatkan Harvey dari kasus tersebut. Dana itu kemudian mengalir ke istrinya, artis Sandra Dewi.
Advertisement
“Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange,” ungkap jaksa di tengah sidang dakwaan Harvey, Rabu.
Harvey lalu meminta Helena Lim selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange untuk menukarkan uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, seperti dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS). Dana dalam mata uang asing tersebut lalu diserahkan ke Harvey.
Baca Juga:
Pj Gubernur Babel Usul Royalti Timah Naik ke Presiden
Kemudian, Harvey juga meminta Helena mentransfer uang dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin dalam periode 2018 hingga 2023 ke rekeningnya. Dana yang ditransaksikan dalam kasus korupsi timah antara lain senilai Rp 6,7 miliar, Rp 2,7 miliar, Rp 32 miliar, serta Rp 5,5 miliar. “Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha dan operasional,” jelas JPU.
Kemudian Harvey meminta supaya uang tersebut ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin ke Sandra Dewi.
Baca Juga:
Sinergitas Tata Kelola Ekosistem Timah
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada Bank BCA nomor rekening atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” imbuhnya. Selain itu, ada pula transfer uang ke asisten pribadi Sandra Dewi yakni Ratih Purnamasari. Nilainya mencapai Rp 80 juta untuk memenuhi keperluan artis itu.
Dalam kasus ini, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Hal itu dilakukan demi memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
Industri Timah Mendukung Perekonomian Daerah dan Nasional
Setelah itu, terjadi kesepakatan agar akomodasi pertambangan ilegal tersebut dibalut dengan sewa peralatan processing penglogaman timah. Sejumlah smelter lalu diajak untuk turut serta dan diminta untuk membayar biaya pengamanan.
Biaya itu dicatat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR). Biaya diterima Harvey melalui manajer PT QSE Helena Lim. Atas perbuatannya, Harvey dan Helena disebut memperoleh Rp 420 miliar.

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.ht-meshtec.com/boke/2024-08-18/475.html
Back to top